EKONOMI SYARI'AH

Membangun ekonomi umat berdasarkan Qur'an dan Sunnah

FIKIH ZIS DAN WAKAF

ZIS dalam pandangan ulama fikih kontemporer

LEMBAGA KEUANGAN SYARI'AH

Perbankan Syari'ah - Baitul Mal Wa Tamwil - Koperasi Syari'ah - Pegadaian Syari'ah

AYAT DAN HADITS EKONOMI SYARI'AH

Tafsir ayat dan hadits ekonomi syariah

FIKIH MUAMALAH KONTEMPORER

Ba'i - Musyarokah - Mudharobah - Izarah

Belajar Teori Konsumsi dalam Islam Menurut Al-Ghazali

Menurut Imam al-Ghazali kebutuhan (hajat) adalah keinginan manusia untuk mendapatkan sesuatu yang diperlukan dalam rangka mempertahankan kelangsungan hidupnya dan menjalankan fungsinya. Kita melihat misalnya dalam hal kebutuhan akan makanan dan pakaian. Kebutuhan makanan adalah untuk menolak kelaparan dan melangsungkan kehidupan, kebutuhan pakaian untuk menolak panas dan dingin. Pada tahapan ini mungkin tidak bisa dibedakan antara keinginan (syahwat) dan kebutuhan (hajat) dan terjadi persamaan umum antara homo economicus dan homo Islamicus. Namun manusia harus mengetahui bahwa tujuan utama diciptakannya nafsu ingin makan adalah untuk menggerakkannya mencari makanan dalam rangka menutup kelaparan, sehingga fisik manusia tetap sehat dan mampu menjalankan fungsinya secara optimal sebagai hamba Allah yang beribadah kepadaNya. Di sinilah letak perbedaan mendasar antara filosofi yang melandasi teori permintaan Islami dan konvensional. Islam selalu mengaitkan kegiatan memenuhi kebutuhan dengan tujuan utama manusia diciptakan. Manakala manusia lupa pada tujuan penciptaannya, maka esensinya pada saat itu tidak berbeda dengan binatang ternak yang makan karena lapar saja. 

Selanjutnya mari kita fahami teori nya di di bawah ini;

















to be continues....





















Sumber gambar by http://slideshare.net

Mengenal sosok ekonom Sejati di zaman Rasulullah Shalallahu'alaihi wa sallam

Abdurrahman bin Auf ra dilahirkan pada tahun kesepuluh dari tahun Gajah dan umurnya lebih lebih muda dari Nabi selama sepuluh tahun karena Nabi dilahirkan pada tahun gajah yaitu tanggal 20 April 571M. Dengan demikian Abdurrahman dilahirkan pada tahun 581M. Namanya pada masa jahiliyah adalah Abdu Amru dan dalam satu pendapat lain Abdul Ka’bah. Nabi s.a.w. menggantikannya menjadi Abdurrahman. Nama lengkapnya adalah Abdurrahman bin Auf bin Abdu Manaf bin Abdul Harits bin Zuhrah bin Kilab bin Murrah al-Qurasyi al-Zuhri. Nasabnya bertemu dengan Nabi s.a.w. pada Kilab bin Murrah. Kinayahnya adalah Abu Muhammad sedangkan laqabnya al-Shadiq al-Barr. Ibunya bernama Asysyifa binti ‘Auf bin Abdu bin al-Harits bin Zuhrah.
Abdurrahman bin Auf ra Adalah sosok yang sangat bersegera dalam berinfak tidak pernah menunda-nunda. Dialah Abdurrahman bin ‘auf, putih kulitnya, lebat rambutnya, banyak/tebal bulu matanya, mancung hidungnya, panjang gigi taringnya yang bagian atas, panjang rambutnya sampai menutupi kedua telinganya, panjang lehernya, serta lebar kedua bahunya. Dia adalah sahabat yang pandai berdagang dan sangat ulet. Maka mulailah ia menjual dan membeli. Selang beberapa saat ia sudah mengumpulkan keuntungan dari perdagangannya.
Disamping itu, ia juga sosok pejuang yang pemberani. Ia mengikuti peperangan-peperangan bersama Rasulullah. Pada waktu perang Badr, ia berhasil membunuh salah satu dari musuh-musuh Allah, yaitu Umair bin Utsman bin Ka’ab At Taimi. Keberaniannya juga nampak tatkala perang Uhud, medan dimana banyak diantara kaum muslimin yang lari, namun ia tetap ditempatnya dan terus berperang sehingga diriwayatkan, ia mengalami luka-luka sekitar dua puluh-an luka. Akan tetapi perjuangannya di medan perang masih lebih ringan, jika dibandingkan dengan perjuangannya dalam harta yang dimilikinya.
Keuletannya berdagang serta doa dari Rasululloh, menjadikan perdagangannya semakin berhasil, sehingga ia termasuk salah seorang sahabat yang kaya raya. Kekayaan yang dimilikinya, tidak menjadikannya lalai. Tidak menjadi penghalang untuk menjadi dermawan dan juga tidak sombong.
Diantara kedermawanannya, ialah tatkala Rasululloh ingin melaksanakan perang Tabuk. Yaitu sebuah peperangan yang membutuhkan banyak perbekalan. Maka datanglah Abdurrahman bin ‘Auf dengan membawa dua ratus ‘uqiyah emas dan menginfakkannya di jalan Alloh. Sehingga berkata Umar bin Khattab, ”Sesungguhnya aku melihat, bahwa Abdurrahman adalah orang yang berdosa karena dia tidak meninggalkan untuk keluarganya sesuatu apapun.” Maka bertanyalah Rasululloh kepadanya, ”Wahai Abdurrahman, apa yang telah engkau tinggalkan untuk keluargamu?” Dia menjawab, ”Wahai Rasululloh, aku telah meninggalkan untuk mereka lebih banyak dan lebih baik dari yang telah aku infakkan.” ”Apa itu?” tanya Rasululloh. Abdurrahman menjawab, ”Apa yang dijanjikan oleh Alloh dan RasulNya berupa rizki dan kebaikan serta pahala yang banyak.”
Suatu ketika datanglah kafilah dagang Abdurrahman di kota Madinah, terdiri dari tujuh ratus onta yang membawa kebutuhan-kebutuhan. Tatkala masuk ke kota Madinah, terdengarlah suara hiruk pikuk. Maka berkata Ummul Mukminin, ”Suara apakah ini?” Maka dijawab, ”Telah datang kafilah Abdurrahman bin ‘Auf.” Ummul Mukminin berkata, ”Sungguh aku mendengar Rasululloh bersabda,‘Aku melihat Abdurrahman masuk surga dengan keadaan merangkak’.” Ketika mendengarkan berita tersebut, Abdurrahman mengatakan, ”Aku ingin masuk surga dengan keadaan berdiri. Maka diinfakkanlah kafilah dagang tersebut.”
Beliau juga terkenal senang berbuat baik kepada orang lain, terutama kepada Ummahatul Mukminin. Setelah Rasululloh wafat, Abdurrahman bin Auf selalu berusaha untuk memenuhi kebutuhan-kebutuhan mereka. Menyertainya apabila mereka berhaji, yang ini merupakan suatu kebanggaan tersendiri bagi Abdurrahman. Dia juga pernah memberikan kepada mereka sebuah kebun yang nilainya sebanyak empat ratus ribu.
Puncak dari kebaikannya kepada orang lain, ialah ketika ia menjual tanah seharga empat puluh ribu dinar, yang kemudian dibagikannya kepada Bani Zuhrah dan orang-orang fakir dari kalangan muhajirin dan Anshar. Ketika Aisyah mendapatkan bagiannya, ia berkata, ”Aku mendengar Rasululloh bersabda, tidak akan memperhatikan sepeninggalku, kecuali orang-orang yang bersabar. Semoga Alloh memberinya air minum dari mata air Salsabila di surga.”
Diantara keistimewaan Abdurrahman bin Auf, bahwa ia berfatwa tatkala Rasululloh masih hidup. Rasululloh juga pernah shalat di belakangnya pada waktu perang tabuk. Ini merupakan keutamaan yang tidak dimiliki orang lain. Abdurrahman bin Auf, juga termasuk salah seorang sahabat yang mendapatkan perhatian khusus dari Rasululloh. Terbukti tatkala terjadi suatu masalah antara dia dan Khalid bin Walid, maka Rasululloh bersabda, ”Wahai Khalid, janganlah engkau menyakiti salah seorang dari Ahli Badr (yang mengikuti perang Badr). Seandainya engkau berinfak dengan emas sebesar gunung Uhud, maka tidak akan bisa menyamai amalannya.”


Sumber by http://www.sbhudiharto.com/2016/01/13/abdurrahman-bin-auf-ra-biografi/

Sumber gambar by http://islamiday.com




Berkenalan dengan riba,,bolehkah?

Riba termasuk satu topik yang sangat penting dalam kajian ekonomi Islam. Al-Qur’an menegaskan pengharaman riba secara berangsur-angsur atau bertahap. 
Dalam Al-Qur’an riba berasal dari akar kata r-b-w yang memiliki makna “tumbuh”, “menyuburkan”, “mengembang”, “mengasuh”, dan menjadi besar dan banyak. Penggunaan tersebut tampak secara umum memiliki satu makna, yaitu “bertambah” dalam arti kualitas dan kuantitas. Praktik riba sudah terjadi sejak jaman dahulu dan sudah menjadi tradisi dalam kalangan bangsa arab. 
Lalu seperti apa sebenarnya riba dan bentuk transaksi apa saja yang termasuk kepada riba yang kemudian Allah melarangnya dalam Al-Qur'an? 

A. Definisi Riba
Menurut bahasa riba berarti bertambah. Sesuatu menjadi riba apabila ia bertambah. Semakna dengan ini firman Allah Ta'ala;"Allah memusnahkan riba dan menyuburkan sedekah." (Al-Baqarah:276).

Menurut istilah riba berarti bertambah atau keterlambatan dalam menjual harta tertentu. 

B. Hukum Riba
Riba hukumnya haram berdasarkan Al-Qur'an, hadist dan ijma. Riba termasuk dosa besar dan 7 dosa yang membinasakan. Allah tidak pernah mengumumkan perang dalam Al-Qur'an terhadap seorang pembuat dosa apapun kecuali dosa pemakan riba. Siapa yang menghalalkan hukum riba divonis kafir karena mengingkari suatu kewajiban yang diketahui seluruh umat Islam. Adapun orang yang melakukan riba tanpa menganggap hukumnya halal divonis fasik. 

Al Mawardi berkata, "Tidak satu agama samawi pun yang menghalalkan riba". Allah berfirman menjelaskan syariat umat-umat terdahulu, 
"Dan disebabkan mereka memakan riba, padahal sesungguhnya mereka telah dilarang daripadanya" (An Nisaa' : 161).

C. Dalil pengharaman riba

1. Al Qur'an

Firman Allah: "Padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba" (Al Baqarah : 275).

Firman Allah Ta'ala: "Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan tinggalkan sisa riba (yang belum dipungut) jika kamu orang-orang yang beriman. Maka jika kamu tidak mengerjakan (meninggalkan sisa riba), maka ketahuilah, bahwa Allah dan Rasul-Nya akan memerangimu. Dan jika kamu bertaubat (dari pengambilan riba), maka bagimu pokok hartamu; kamu tidak menganiaya dan tidak (pula) dianiaya". (Al Baqarah : 278 -279).

Sarakhsyi berkata, "Dalam ayat-ayat tersebut, Allah menjelaskan 5 ancaman untuk pemakan riba;
1. Bagai kemasukan syetan, firman Allah "Orang-orang yang makan (mengambil) riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan syaitan lantaran (tekanan) penyakit gila". (Al Baqarah: 275). 
2. Kemusnahan, firman Allah "Allah memusnahkan riba". (Al-Baqarah : 276). Yang dimaksud dengan kemusnahan adalah hartanya menjadi hilang. Menurut pendapat ahli tafsir lain musnah keberkahan dan tidak dapat digunakan oleh pemilik atau ahli warisnya.
3. Perang, firman Allah: "Bahwa Allah dan Rasul-Nya akan memerangimu". (Al-Baqarah : 279).
4. Kafir, firman Allah: "Dan tinggalkan sisa riba (yang belum dipungut) jika kamu orang-orang yang beriman". (Al-Baqarah : 278). Dan diakhir ayat riba Allah berfirman: "Dan Allah tidak menyukai setiap orang yang tetap dalam kekafiran, dan selalu berbuat dosa". (Al-Baqarah : 276). Tafsirnya: orang akan menjadi kafir bila menghalalkan riba, dan berdosa jika hanya memakannya.
5. Kekal di neraka bagi orang yang menghalalkannya, firman Allah: "Orang yang kembali (mengambil riba), maka orang itu adalah penghuni-penghuni neraka; mereka kekal di dalamnya". (Al-Baqarah : 275). 

2. Hadits Nabi.
Diriwayatkan dari Abu Huraira, Nabi bersabda, “Jauhi 7 hal yang membinasakan! Para sahabat berkata, “Wahai, Rasulullah ! apakah itu? Beliau bersabda, “Syirik kepada Allah, sihir, membunuh jiwa yang diharamkan Allah tanpa hak, memakan harta riba, memakan harta anak yatim, lari dari pertempuran, dan menuduh wanita beriman yang lalai berzina.” Muttafaq ’alaih . Diriwayatkan dari Jabir, ia berkata," Rasulullah mengutuk orang yang makan harta riba, pemberi harta riba, penulis akad riba dan saksi transaksi riba. Mereka semuanya sama". HR. Muslim. 

3. Ijma' 
Para ulama sepakat bahwa hukum riba haram. Setiap muslim yang melakukan transaksi pinjam meminjam, jual beli berkewajiban terlebih dahulu mempelajari tentang muamalah ini agar transaksinya sah serta terhidar dari transaksi haram walaupun syubhat. Dan enggan mempelajarinya adalah dosa dan kesalahan. Bagaimanapun juga orang yang tidak tahu hukum muamalat akan terjerumus dalam riba, disegaja maupun tidak.
Diriwayatkan dari ulama salaf bahwa mereka melarang melakukan transaksi niaga sebelum mempelajari fiqh muamalat agar tidak terjerumus dalam riba.
Diriwayatkan dari Umar, ia berkata,"Jangan seorang pun berdagang di pasar Madinah kecuali orangyang mengerti fiqh muamalat, bila tidak ia akan terjerumus dalam riba". Diriwayatkan dari Ali, ia berkata, "Orang yang tidak mengerti fiqh muamalat dan melakukan niaga, ia akan berlumuran riba, kemudian berlumuran, kemudian berlumuran". 


to be continues... 
Sumber : Pengantar Fiqih Mualamat dan Aplikasinya dalam Ekonomi Modern. 
Oleh DR. Yusuf Al-Subaily

Zakat - Infaq - Shadaqah "Apakah yang membedakannya?"


PENGERTIAN ZAKAT, INFAQ DAN SHADAQOH

Banyak orang yang bertanya-tanya tentang perbedaan dari zakat, infaq dan shadaqah. Dimana sebenarnya letak perbedaan atau persamaannya?..mari kita simak penjelasannya dibawah ini!
Secara Umum Pengertian Zakat, Infak dan Sedekah Menurut Islam hampir sama tapi berbeda, pada intinya adalah  Zakat, infak dan sedekah termasuk amal ibadah yang dianjurkan untuk dibayarkan dalam ajaran agama Islam. Ibadah tersebut dilakukan dengan cara memberikan sesuatu yang kita miliki yang membawa manfaat bagi orang lain. Masyarakat umumnya terkaburkan oleh tiga istilah tersebut sehingga sering menyamakan ketiganya sebagai sedekah biasa. Sebenarnya, apakah Perbedaan zakat, infak dan sedekah dan bagaimana Pengertian Zakat, Infak dan Sedekah menurut Islam.

Pengertian Zakat, Infak dan Sedekah
Pengertian Zakat
Pengertian zakat adalah mengambil sebagian harta dengan ketentuan tertentu untuk diberikan kepada kelompok tertentu. Menurut kewajiban melakukannya, zakat adalah amal ibadah yang wajib dijalankan oleh setiap muslim yang dikenai kewajiban membayar zakat dan diberikan kepada 8 golongan masyarakat. Sedangkan amal sedekah dan infak tidak wajibkan, hanya saja disunnahkan untuk dilakukan umat Islam.

Pengertian Infak
Menurut ahli fiqih, pengertian infak adalah semua jenis pembelanjaan seorang muslim untuk kepentingan diri sendiri, keluarga, maupun masyarakat. Infak dari akar kata : Nafaqa (Nun, Fa’, dan Qaf), yang mempunyai arti keluar.
Sedangkan Infak secara istilah adalah : Mengeluarkan sebagian harta untuk sesuatu kepentingan yang diperintahkan oleh Allah subhanahu wata’ala, seperti : menginfakkan harta untuk memenuhi kebutuhan keluarga.
Maka, Infaq juga bisa diartikan mengeluarkan sesuatu (harta) untuk suatu kepentingan yang baik, maupun kepentingan yang buruk. Ini sesuai dengan firman Allah yang menyebutkan bahwa orang-orang kafirpun meng “infak” kan harta mereka untuk menghalangi jalan Allah :
إِنَّ الَّذِينَ كَفَرُوا يُنْفِقُونَ أَمْوَالَهُمْ لِيَصُدُّوا عَنْ سَبِيلِ اللَّهِ فَسَيُنْفِقُونَهَا ثُمَّ تَكُونُ عَلَيْهِمْ حَسْرَةً ثُمَّ يُغْلَبُونَ وَالَّذِينَ كَفَرُوا إِلَى جَهَنَّمَ يُحْشَرُونَ
“Sesungguhnya orang-orang yang kafir menafkahkan harta mereka untuk menghalangi (orang) dari jalan Allah. mereka akan menafkahkan harta itu, kemudian menjadi sesalan bagi mereka, dan mereka akan dikalahkan. dan ke dalam Jahannamlah orang-orang yang kafir itu dikumpulkan” (Qs. Al Anfal : 36)

Pengertian Sedekah.
Sedangkan  “Sedekah“  secara bahasa berasal dari akar kata (shodaqa) yang terdiri dari tiga huruf : Shod- dal- qaf, berarti sesuatu yang benar atau jujur. Kemudian orang Indonesia merubahnya menjadi Sedekah.
Sedekah bisa diartikan mengeluarkan harta di jalan Allah, sebagai bukti kejujuran atau kebenaran iman seseorang. Maka Rasulullah menyebut sedekah sebagai burhan (bukti), sebagaimana sabdanya :
وعن أبي مالكٍ الحارث بن عاصم الأشعريِّ – رضي الله عنه – ، قَالَ : قَالَ رسولُ الله – صلى الله عليه وسلم – : الطُّهُورُ شَطْرُ الإِيمان ، والحَمدُ لله تَمْلأُ الميزَانَ ، وَسُبْحَانَ الله والحَمدُ لله تَملآن – أَوْ تَمْلأُ – مَا بَينَ السَّماوات وَالأَرْضِ، والصَّلاةُ نُورٌ ، والصَّدقةُ بُرهَانٌ ، والصَّبْرُ ضِياءٌ ، والقُرْآنُ حُجةٌ لَكَ أَوْ عَلَيْكَ .كُلُّ النَّاسِ يَغْدُو فَبَائعٌ نَفسَهُ فَمُعْتِقُهَا أَوْ مُوبِقُها  رواه مسلم
Dari Abu Malik  Al harits Bin Ashim Al as’ariy ra.. ia berkata: Rasulullah saw bersabda: “Suci adalah sebagian dari iman, membaca alhamdulillah dapat memenuhi timbangan, Subhanallah dan Alhamdulillah dapat memenuhi semua yang ada diantara langit dan bumi, salat adalah cahaya, sedekah itu adalah bukti iman, sabar adalah pelita dan AlQuran untuk berhujjah terhadap yang kamu sukai ataupun terhadap yang tidak kamu sukai. Semua orang pada waktu pagi menjual dirinya, kemudian ada yang membebaskan dirinya dan ada pula yang membinasakan dirinya.” (HR. Muslim).
Sedekah bisa diartikan juga dengan mengeluarkan harta yang tidak wajib di jalan Allah. Tetapi kadang diartikan sebagai bantuan yang non materi, atau ibadah-ibadah fisik non materi, seperti menolong orang lain dengan  tenaga dan pikirannya, mengajarkan ilmu, bertasbih, berdzikir, bahkan  melakukan hubungan suami istri, disebut juga sedekah.  Ini sesuai dengan hadits :
عَنْ أَبِي ذَرٍّ رضي الله عنه أنَّ ناساً قالوا : يَا رَسُولَ الله ، ذَهَبَ أهلُ الدُّثُور بالأُجُورِ ، يُصَلُّونَ كَمَا نُصَلِّي ، وَيَصُومُونَ كَمَا نَصُومُ ، وَيَتَصَدَّقُونَ بِفُضُولِ أمْوَالِهِمْ ، قَالَ : أَوَلَيسَ قَدْ جَعَلَ اللهُ لَكُمْ مَا تَصَدَّقُونَ بِهِ : إنَّ بِكُلِّ تَسْبِيحَةٍ صَدَقةً ، وَكُلِّ تَكبيرَةٍ صَدَقَةً ، وَكُلِّ تَحمِيدَةٍ صَدَقَةً ، وَكُلِّ تَهْلِيلَةٍ صَدَقَةً ، وَأمْرٌ بالمَعْرُوفِ صَدَقَةٌ ، وَنَهيٌ عَنِ المُنْكَرِ صَدَقَةٌ ، وفي بُضْعِ أَحَدِكُمْ صَدَقَةٌ  قالوا : يَا رسولَ اللهِ ، أيَأتِي أَحَدُنَا شَهْوَتَهُ وَيَكُونُ لَهُ فِيهَا أجْرٌ ؟ قَالَ : أرَأيتُمْ لَوْ وَضَعَهَا في حَرامٍ أَكَانَ عَلَيهِ وِزرٌ ؟ فكذَلِكَ إِذَا وَضَعَهَا في الحَلالِ كَانَ لَهُ أَجْرٌ رواه مسلم

Dari Abu Dzar radhiallahu ‘anhu : Sesungguhnya sebagian dari para sahabat berkata kepada Nabi Shallallahu ‘alaihi wa Sallam : “Wahai Rasulullah, orang-orang kaya lebih banyak mendapat pahala, mereka mengerjakan shalat sebagaimana kami shalat, mereka berpuasa sebagaimana kami berpuasa, dan mereka bershadaqah dengan kelebihan harta mereka”. Nabi bersabda : “Bukankah Allah telah menjadikan bagi kamu sesuatu untuk bershadaqah? Sesungguhnya tiap-tiap tasbih adalah shadaqah, tiap-tiap tahmid adalah shadaqah, tiap-tiap tahlil adalah shadaqah, menyuruh kepada kebaikan adalah shadaqah, mencegah kemungkaran adalah shadaqah dan persetubuhan salah seorang di antara kamu (dengan istrinya) adalah shadaqah“. Mereka bertanya : “ Wahai Rasulullah, apakah (jika) salah seorang di antara kami memenuhi syahwatnya, ia mendapat pahala?” Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa Sallam menjawab : “Tahukah engkau jika seseorang memenuhi syahwatnya pada yang haram, dia berdosa, demikian pula jika ia memenuhi syahwatnya itu pada yang halal, ia mendapat pahala”. (HR. Muslim)


Sumber gambar by:http://www.masjidbaiturrahmanpq.com/2014/02/zakat-infaq-dan-shodaqoh.html

Ruang Lingkup Kajian Ekonomi Syariah

Ruang Lingkup Ekonomi Syariah atau Ruang Lingkup Ekonomi Islam
Bila kita perhatikan cakupan bab dan pasal kompilasi hukum ekonomi syariah, maka ruang lingkup ekonomi syariah meliputi aspek ekonomi sebagai berikut : ba’i, akad-akad jual beli, syirkah, mudharabah, murabahah, muzara’ah dan musaqah, khiyar, istisna, ijarah, kafalah, hawalah, rahn, wadi’ah, gashb dan itlaf, wakalah, shulhu, pelepasan hak, ta’min, obligasi, syariah mudharabah, pasar modal, reksadana syariah, sertifikasi bank Indonesia syariah, pembiayaan multi jasa, qardh, pembiayaan rekening koran syariah, dana pensiun syariah, zakat dan hibah, dan akuntansi syariah. 
Bila kita perhatikan Undang-undang Peradilan Agama No. 7 Tahun 1989, maka dapat diketahui bahwa ruang lingkup ekonomi syariah meliputi : Bank syariah, asuransi syariah, lembaga keuangan mikro syariah, reasuransi syariah, obligasi syariah, surat berjangka menengah syariah, reksadana syariah, sekuritas syariah, pegadaian syariah, pembiayaan syariah, dana pensiun lembaga keuangan syariah dan bisnis syariah.

Manfaat Ekonomi Syariah atau Manfaat Ekonomi Islam 
Manfaat ekonomi syariah atau manfaat ekonomi islam, sebagai berikut :
1. Manfaat ekonomi syariah atau manfaat ekonomi islam yaitu mewujudkan integritas seorang muslim yang kaffah (menyeluruh), sehingga islamnya tidak lagi parsial. Apabila ada seorang muslim yang masih bergelut dan mengamalkan ekonomi konvensional yang mengandung unsur riba, berarti islamnya belum kaffah (menyeluruh), sebab ajaran ekonomi syariah diabaikannya. 
2. Manfaat ekonomi syariah atau manfaat ekonomi islam yaitu menerapkan dan mengamalkan ekonomi syariah atau ekonomi islam melalui bank syariah, asuransi-asuransi syariah, pegadaian syariah, reksadana syariah akan mendapatkan keuntungan di dunia dan di akhirat. Keuntungan di dunia berupa keuantungan bagi hasil dan keuntungan akhirat adalah terbebasnya dari unsur riba. Selain itu, seorang muslim yang mengamalkan ekonomi syariah atau ekonomi islam akan mendapatkan pahala karena telah mengamalkan ajaran islam dan meninggalkan aktivitas riba. 
3. Manfaat ekonomi syariah atau manfaat ekonomi islam yaitu praktik ekonomi syariah berdasarkan islam bernilai ibadah, hal ini bernilai ibadah karena telah mengamalkan syariat Allah SWT. 
4. Manfaat ekonomi syariah atau manfaat ekonomi islam yaitu mengamalkan ekonomi syariah melalui bank syariah, asuransi syariah dan juga BMT, berarti mendukung lembaga ekonomi umat islam itu sendiri. 
5. Manfaat ekonomi syariah atau manfaat ekonomi islam yaitu mengamalkan ekonomi syariah atau ekonomi islam dengan membuka tabungan, deposito atau pun menjadi nasabah asuransi syariah, secara otomatis akan mendukung upaya pemberdayaan ekonomi umat islam itu sendiri untuk mengembangkan usaha-usaha kaum muslim. 
6. Manfaat ekonomi syariah atau manfaat ekonomi islam yaitu mengamalkan ekonomi syariah atau ekonomi islam berarti mendukung gerakan amar ma’ruf nahi mungkar, oleh karena dana yang terkumpul tersebut hanya boleh dimanfaatkan untuk usaha-usaha atau proyek-proyek halal. Bank syariah tidak akan mau membiayai usaha-usaha haram, seperti usaha pabrik minuman keras, usaha narkoba dan narkotika, usaha perjudian, hotel yang digunakan untuk kemaksiatan atau tempat hiburan yang bernuansa mungkar seperti diskotik dan sebagainya. Sekian pembahasan mengenai pengertian ekonomi syariah atau pengertian ekonomi islam, ruang lingkup ekonomi syariah atau ruang lingkup ekonomi islam dan manfaat ekonomi syariah atau manfaat ekonomi islam, semoga tulisan saya mengenai pengertian ekonomi syariah atau pengertian ekonomi islam, ruang lingkup ekonomi syariah atau ruang lingkup ekonomi islam dan manfaat ekonomi syariah atau manfaat ekonomi islam dapat bermanfaat. 

Sumber : Buku dalam penulisan pengertian Ekonomi Syariah, Ruang Lingkup Ekonomi Syariah dan Manfaat Ekonomi Syariah :

Mardani, 2011. Hukum Ekonomi Syariah di Indonesia. Penerbit PT Refika Aditama : Bandung.

Apa itu Ekonomi Syariah ?



Pengertian Ekonomi Syariah atau Pengertian Ekonomi Islam menurut M.A. Manan adalah ilmu pengetahuan sosial yang mempelajari masalah-masalah ekonomi rakyat yang diilhami oleh nilai-nilai islam.

Menurut Muhammad Abdullah abdullah al-‘ArabiPengertian Ekonomi Syariah atau Pengertian Ekonomi Islam ialah sekumpulan dasar-dasar umum ekonomi yang kita simpulkan dari alquran dan sunnah, dimana merupakan bangunan perekonomian yang didirikan di atas landasan dasar-dasar tersebut sesuai tiap lingkungan dan masa.
Menurut Prof. Dr. Zainuddin AliPengertian Ekonomi Syariah atau Pengertian Ekonomi Islam adalah kumpulan norma hukum yang bersumber dari alquran dan hadist yang mengatur perekonomian umat manusia.
Menurut Dr. MardaniPengertian Ekonomi Syariah atau Pengertian Ekonomi Islam yaitu usaha atau kegiatan yang dilakukan oleh orang per orang atau kelompok orang atau badan usaha yang berbadan hukum atau tidak berbadan hukum dalam rangka memenuhi kebutuhan yang bersifat komersial dan tidak komersial menurut prinsip syariah.
Dari pengertian ekonomi syariah diatas, dapat disimpulkan bahwa Pengertian Ekonomi Syariah atau Pengertian Ekonomi Islam adalah sistem ekonomi yang bersumber dari wahyu yang transendental (alquran dan hadist) dan sumber interpretasi dari wahyu yang disebut dengan ijtihad.








Sumber gambar : http://pt.slideshare.net/LRNurH/bribik-jurusan-ekonomi-syariah