A. PENDAHULUAN
Islam sebagai agama yang universal, mengajarkan seluruh aspek kehidupan penganutnya seperti masalah ibadah, akhlaq termasuk juga tata cara dalam kehidupan sehari-hari yang sering kita sebut dengan muamalat. Akan tetapi sebagai salah satu aspek yang sangat penting dalam kehidupan ummat Islam, ketentuannya tidak tercantum secara rinci dan jelas dalam al-Qur’an sehingga perlu penjelasan yang lebih rinci dan mendalam melalui ijtihad para ulama.
Melihat fenomena yang seperti ini, pada masa perkembangan peradaban Islam para ilmuwan dan pemikir muslim mulai meneliti dan mencari penjelasan tentang masalah muamalat ini baik melalui penafsiran al-Qur’an, hadits Rasulullah saw maupun pendapat-pendapat para shahabat yang hidup di zaman rasulullah yang lebih mengetahui bagaimana cara Rasul ber-muamalat yang mulai berkembang pada abad perta Hijriyah[1]. Ternyata kerja keras itupun tidak sia-sia, para ulama fiqh itupun kemudian menetapkan beberapa ketentuan dalam fiqh Muamalat yang sering kita sebut dengan Fiqh Muamalah era Klasik.
Seiring dengan perkembangan zaman tentu saja problematika dan fenomena muamalah ini asemakin beragam sehingga membutuhkan pengkajian yang lebih dalam lagi. Untuk menjawab tantangan ini para ulama kontemporerpun tidak mau berpangku tangan melihat fenomena yang semakin beragam, mereka mencaba kembali meneliti dan berusaha menemukan pemecahan masalah dari fenomena muamalah tersebut dengan mengkombinasikan antara cara rasional dan tradisional dengan teknologi yang ada sekarang sehingga Islam tetap menunjukkan jatidirinya sebagai agama yang peka tehadap segala zaman dan hasilnya mereka memecahkan seluruh permasalahan yang ada yang kemudian dikenal dengan konsep fiqh muamalah kontemporer.
Lalu bagaimana sebenarnya konsep fiqh muamalah kontemporer tersebut? Bagaimana pula perbandingannya dengan fiqh muamalah klasik dan apakah fiqh muamalah klasik itu masih relevan dengan perkembangan bisnis kontemporer yang ada saat ini? Melalui makalah ini penulis akan mencoba menjelaskan seluruh permasalahan yang telah dikemukakan di atas, semoga dengan tulisan ini pembaca akan sedikit terbantu dalam memahami fiqh muamalah kontemporer dan peran fiqh muamalah klasik itu sensiri dalam bisnis kontemporer yang semakin berkembang saat ini.
B. KONSEP FIQH MUAMALAT KLASIK
1. Pengertian dan Ruang Lingkup Muamalat Klasik[2]
Secara sederhana, muamalat dapat diartikan sebagai pergaulan hidup tempat setiap orang melakukan perbuatan dalam hubungannya dengan orang-orang lain di sekitarnya. Sedangkan hokum muamalat dapat diartikan sebagai patokan atau aturan hokum yang mengatur hubungan hak dan kewajiban dalam hidup bermasyarakat.
Adapun ruang lingup pembahasan fiqh muamakat klasik ini para fuqaha membatasi pembicaraan hokum muamalat dalam urusan-urusan perdata yang menyangkut hubungan kebendaan seperti pengertian benda dan macam-macamnya, hubungan manusia dengan benda yang menyangkut hak milik, pencabutan hak milik perikatan tertentu seperti jual-beli, utang piutang, sewa-menyewa dan sebagainya.
2. Sumber hokum Muamalat dan Kedudukannya dalam Islam[3]
Muamalat sebagai suatu aturan yang menyangkut hubungan manusia dalam kehidupannya merupakan suatu bidang yang sangat penting dalam agama Islam, bahkan Nabi sendiri pernah berkata bahwa agama adalah muamalat. Akan tetapi walaupun muamalat mengatur hal-hal yang bersifat duniawi nilai-nilai agama tetap tidak bisa dipisahkan darinya, karena pergaulan hidup duniawi manusia itu akan tetap mendapat akibat-akibat di akhirat kelak.
Adapun sumber-sumber hokum muamalat adalah:[4]
a. Al-qur’an yang memberikan ketentuan-ketentuan umum muamalat
b. Sunnah rasul yang memberikan keterangan yang lebih rinci yang juga berfungsi memberikan penafsiran sumber hokum muamalat yang terdapat dalam al-Qur’an
c. Ijtihad juga sangat diperlukan untuk lebih memperjelas ketentuan kedua sumber hukum di atas.
3. Prinsip-Prinsip hokum Muamalat Klasik[5]
a. Pada dasarnya segala bentuk muamalat adalah mubah kecualai yang ditentukan lain oleh al-Qur’an dan hadits Rasul
b. Muamalat dilakukan atas dasar suka-rela tanpa mengandung unsur paksaan
c. Muamalat dilakukan atas dasar pertimbangan mendatangkan manfaat dan menghilangkan mudharat dala hidup masyarakat
d. Muamalat dilaksanakan dengan memelihara nilai keadilan, menghindarkan unsur-unsur penganiayaan dan unsur-unsur pengambilan kesempatan dalam kesempitan
4. Objek Kajian Fiqh Muamalat Klasik[6]
Sebagaimana disebutkan di atas, objek kajian muamalat klasik hanya terbatas pada urusan-urusan yang menyangkut hubungan perdata kebendaan, yaitu:
a. Hak dan Pendukungnya
b. Benda dan Milik Atas Benda
c. Perikatan Hukum (Akad)
C. KONSEP FIQH MUAMALAH KONTEMPORER
1. Pengertian Muamalat Kontemporer
Kata Muamalat berasal dari bahasa Arab yang secara etimologi sama dan semakna dengan al-mufa’alah (saling berbuat).[7] Kata ini menggambarkan suatu aktivitas yang dilakukan oleh seseorang dengan seseorang atau beberapa orang dalam memenuhi kebutuhan masing-masing. Sedangkan Fiqh Muamalat secara terminology didefinisikan sebagai hokum-hukum yang berkaitan dengan tindakan hokum manusia dalam persoalan keduniaan. [8]
Fiqih Muamalat adalah pengetahuan tentang kegiatan atau transaksi yang berdasarkan hukum-hukum syariat, mengenai perilaku manusia dalam kehidupannya yang diperoleh dari dalil-dalil islam secara rinci.
Jenis-jenis muamalat terbagi menjadi dua, yaitu:[9]
Jenis-jenis muamalat terbagi menjadi dua, yaitu:[9]
a. Jenis Muamalat yang hukumnya ditunjuk langsung oleh Nash dengan memberikan batasan tertentu. Diantara persoalan tersebut adalah persoalan warisan dan keharaman riba. Hokum-hukum seperti ini bersifat permanen dan tidak dapat diubah dan tidak menerima perubahan
b. Jenis muamalat yang tidak ditunjuk langsung oleh Nash, tetapi diserahkan kepada hasil ijtihad para ulama, sesuai dengan kreasi para ahli dalam rangka memenuhi kebutuhan umat manusia sepanjang tempat dan zaman, serta sesuai pula dengan situasi dan kondisi masyarakat itu sendiri. Sebagai contoh adalah Ba’I al-Mu’athah (jual beli dengan saling menyerahkan uang dan mengambil barang tanpa dibarengi dengan ijab dan qabul)
Secara bahasa kontemporer berarti pada waktu yang sama/semasa; sewaktu; pada masa kini; dewasa ini. Sedangkan Fiqh Muamalat Kontemporer adalah aturan-aturan Allah SWT yang wajib ditaati yang mengatur hubungan manusia dengan manusia dalam kaitannya dengan ke harta bendaan dalam bentuk transaksi-transaksi yang modern. [10]
Hukum Bisnis Syari’ah haruslah memenuhi ciri-ciri sebagai berikut:[11]
a. Hukum asal Muamalah adalah boleh
b. Tujuannya untuk kemaslahatan manusia
c. Hukum Muamalah terdiri dari hokum yang tetap (tsabat) dan berubah (murunah)
d. Objeknya haruslah halal dan tayyib
e. Terhindar dari Gharar
Bisnis Syari’ah memiliki kandungan nilai tauhid yang berisi:
a. Misi khalifah / istikhlaf
b. Misi ibadah
c. Keseimbangan dunia akhirat
Selain itu dalam berbisnis, syari’ah juga menghendaki agar para pelaku bisnis senantiasa berakhlak yang baik dalam setiap tingkah laku dan ucapan. Akhlak baik yang dimaksud yaitu: Kejujuran, Keterbukaan, Kasih sayang, Kesetiakawanan, Persamaan, Tanggung jawab, Profesional, dan Suka sama suka.
2. RUANG LINGKUP MUAMALAT KONTEMPORER[12]
a. Persoalan transaksi bisnis kontemporer yang belum dikenal zaman klasik. Lingkup ini membahas setiap transaksi yang baru bermunculan pada saat ini. Seperti uang kertas, saham, Obilgasi, reksadana, MLM, Asuransi. Salah satu contoh lingkup ini adalah asuransi, asuransi merupakan pertanggungan (perjanjian antara dua pihak, pihak yang satu berkewajiban membayar iuran dan pihak yang lain berkewajiban memberikan jaminan sepenuhnya kepada pembayar iuran, apabila terjadi sesuatu yang menimpa dirinya atau barang miliknya yang diasuransikan sesuai dengan perjanjian yang dibuatnya). Pada zaman klasik transaksi akad asuransi ini belum ada, walaupun akad ini dikiaskan dengan kisah ikhtiar mengikat unta sebelum pergi meninggalkannya. Akad ini dapat dibenarkan atau diperbolehkan dalam Syariat Islam selama tidak sejalan dengan apa yang diharamkan dan memenuhi ciri-ciri hokum bisnis syari’ah yang telah diuraikan diatas.
b. Transaksi bisnis yang berubah karena adanya perkembangan atau perubahan kondisi, situasi, dan tradisi/kebiasaan. Perkembangan tekhnologi yang semakin cepat dan canggih menghadirkan berbagai fasilitas dengan berbagai kemudahannya begitu pula dalam hal bisnis. Contohnya penerimaan barang dalam akad jual beli (possesion/qabd), transaksi e-bussiness, transaksi sms
c. Transaksi Bisnis Kontemporer yang menggunakan nama baru meskipun subtansinya seperti yang ada zaman klasik, misalnya bunga bank yang sejatinya adalah sama dengan riba, Jual beli Valuta Asing. Walaupun Riba telah berganti nama yang lebih indah dengan sebutan Bunga, namun pada hakikatnya substansinya tetaplah sama dimana ada pihak yang mendzalimi dan terdzalimi, sehingga hokum bunga sama dengan riba yang telah jelas keharamannya dalam al-Qur’an.
d. Transaksi bisnis modern yang menggunakan beberapa akad secara berbilang, seperti IMBT, Murabahah Lil Amiri Bi Syira. Dalam lingkup ini membahas bahwa pada masa Kontemporer ini ada beberapa akad yang dimodifikasikan dalam suatu transaksi bisnis. Hal ini dapat dibenarkan atau diperbolehkan selama tidak sejalan dengan apa yang diharamkan dan memenuhi ciri-ciri hokum bisnis syari’ah yang telah diuraikan diatas.
Berikut ini adalah beberapa modifikasi akad Klasik yang terjadi pada Masa Kontemporer:[13]
a. Hak intifa’ (memanfaatkan), contohnya Wadhi’ah yad Dhamanah
b. Uang Administrasi, contohnya Qardhul Hasan
b. Uang Administrasi, contohnya Qardhul Hasan
c. Ujrah (fee), contohnya L/C, transfer
d. Kredit, contohnya Murabahah
e. Muazzi (Paralel) + Kredit (Muajjal / Taqsith), contohnya Salam
f. Jaminan (Rahn + Kafalah), contohnya Mudharabah
g. Perubahan sifat akad, contohnya Wadi’ah (awalnya bersifat tidak mengikat menjadi mengikat)
h. Janji (wa’ad), contohnya Ijarah Mutahiya bi Tamlik
i. Wakalah
3. KAIDAH-KAIDAH FIQIH MUAMALAT KONTEMPORER
Kaidah umum dalam muamalat yang berbunyi: [14]
a. Al-Ashlu fil muamalah al-ibahah illa an yadulla ad-dalilu ′ala tahrimiha. Yaitu pada dasarnya semua praktek muamalah boleh, kecuali ada dalil yang mengharamkannya. Selain itu para ulama berpegang kepada prinsip-prinsip utama muamalah, seperti, prinsip bebas riba, bebas gharar (ketidakjelasan atau ketidak-pastian) dan tadlis, tidak maysir (spekulatif), bebas produk haram dan praktik akad fasid/batil. Prinsip ini tidak boleh dilanggar, karena telah menjadi aksioma dalam fiqh muamalah. Pada dasarnya, kita masih dapat menerapkan kaidah-kaidah muamalat klasik namun tidak semuanya dapat diterapkan pada bentuk transaksi yang ada pada saat ini. Dengan alasan karena telah berubahnya sosio-ekonomi masyarakat. Sebagaimana kaidah yang telah diketahui:
b. Al-muhafazah bil qadim ash-sholih wal akhz bil jadid aslah
Yaitu memelihara warisan intelektual klasik yang masih relevan dan membiarkan terus praktik yang telah ada di zaman modern, selama tidak ada petunjuk yang mengharamkannya. Dengan kaidah di atas, kita dapat meyimpulkan bahwa transaksi ekonomi pada masa klasik masih dapat dilaksanakan selama relevan dengan kondisi, tempat dan waktu serta tidak bertentangan dengan apa yang diharamkan.
Yaitu memelihara warisan intelektual klasik yang masih relevan dan membiarkan terus praktik yang telah ada di zaman modern, selama tidak ada petunjuk yang mengharamkannya. Dengan kaidah di atas, kita dapat meyimpulkan bahwa transaksi ekonomi pada masa klasik masih dapat dilaksanakan selama relevan dengan kondisi, tempat dan waktu serta tidak bertentangan dengan apa yang diharamkan.
Dalam kaitan dengan perubahan social dan pengaruh dalam persoalan muamalah ini, nampak tepat analisis yang dikemukakan Ibnu Qayyim al-Jauziyyah ketika beliau merumuskan sebuah kaidah yang amat relevan untuk diterapkan di zaman modern dalam mengatisipasi sebagai jenis muamalah yang berkembang.[15] Kaidah yang dimaksud adalah:
c. Berubah dan berbedanya fatwa sesuai dengan perubahan tempat, zaman, kondisi social, niat dan adat kebiasaan
Ada beberapa faktor yang dapat dijadikan sebagai acuan dalam menilai terjadinya perubahan, yaitu faktor tempat, faktor zaman, faktor kondisi social, faktor niat, dan faktor adat kebiasaan.[16] Faktor-faktor ini amat berpengaruh dalam menetapkan hokum bagi para mujtahid dalam menetapkan suatu hokum bidang muamalah. Dalam menghadapi perubahan social yang disebabkan kelima faktor ini, yang akan dijadikan acuan dalam menetapkan hukum suatu persolan muamalah adalah tercapainya maqashid asy-syari’ah. Atas dasar itu, maqashid asy-syari’ah lah yang menjadi ukuran keabsahan suatu akad atau transaksi muamalah.
4. OBJEK KAJIAN FIQH MUAMALAT KONTEMPORER
Fiqih Muamalat sendiri yang merupakan cabang dari Amaliyah (bagian dari Syari’ah) memiliki dua bagian yakni Muamalat Maaliyah dan Muamalat Ghairu Maaliyah. Pembahasan kali ini akan terfokus pada Muamalat Maaliyah. Dengan cakupan:[17]
a. Buyu’ (Jual Beli) yaitu saling menukar harta dengan harta dalam pemindahan milik dan kepemilikan.
b. Ijarah (Sewa Menyewa) yaitu salah satu bentuk kegiatan muamalah dalam memenuhi kebutuhan hidup manusia, seperti sewa-menyewa, kontrak, atau menjual jasa perhotelan dan lain-lain.
c. Syirkah yaitu akad kerjasama antara dua pihak atau lebih untuk suatu usaha tertentu dimana masing-masing pihak memberikan kontribusi dana atau amal dengan kesepakatan bahwa keuntungan dan resiko akan ditanggung bersama sesuai dengan kesepakatan.
d. Qiradh (Mudharabah) yaitu akad kerjasama suatu usaha antara dua pihak dimana pihak pertama (shahibul maal) menyediakan seluruh modal, sedang pihak kedua (mudharib) bertindak selaku pengelola, dan keuntungan usaha dibagi diantara mereka sesuai kesepakatan yang dituangkan dalam kontrak.
e. Rahn yaitu menahan salah satu harta milik si peminjam sebagi jaminan atas pinjaman yang diterimannya.
f. Kafalah yaitu jaminan yang diberikan oleh penanggung (kafil) kepada pihak ketiga untuk memenuhi kewajiban pihak kedua atau yang ditanggung.
g. Hiwalah yaitu akad pengalihan hutang dari satu pihak yang berhutang kepada pihak lain yang wajib menanggung (membayarnya).
h. Wakalah yaitu pelimpahan kekuasaan oleh satu pihak kepada pihak lain dalam hal-hal yang boleh diwakilkan.
h. Wakalah yaitu pelimpahan kekuasaan oleh satu pihak kepada pihak lain dalam hal-hal yang boleh diwakilkan.
h. Ariyah (Pinjam Meminjam), menurut ulama Malikiyah dan Imam as-Syarakhsi (tokoh fiqih Hanafi) Ariyah adalah pemilikan manfaat sesuatu tanpa ganti rugi. Sedangkan menurut imam Syari’iyah dan Hanabilah Ariyah berarti kebolehan memanfaatkan barang orang lain tanpa ganti rugi.
i. Muzara’ah adalah penyerahan tanah pertani untuk digarap dan hasilnya dibagi berdua (petani dan pemilik tanah), dengan bibit yang akan ditanam disediakan oleh pemilik tanah.
j. Muhkabarah adalah penyerahan tanah pertani untuk digarap dan hasilnya dibagi berdua (petani dan pemilik tanah), dengan bibit yang akan ditanam berasal dari penggarap.
k. Musaqat adalah akad pemberian pohon kepada petani/penggarap agar dikelola/diurus dan hasilnya dibagi diantara keduanya sesuai dengan kesepakatan.[18]
D. PERBANDINGAN KONSEP FIQH MUAMALAH KLASIK DAN KONTEMPORER
Berdasarkan pemaparan dan keterangan tentang fiqh muamalah klasik dan kontemporer pada pembahasan sebelumnya, maka dapat diambil beberapa kesimpulan mengenai konsep kedua fiqh ini, yaitu:
1. Jika dilihat dari segi pengertiannya kedua kon fiqh muamalah ini tidak jauh berbeda yaitu sama membahas tentang bagaimana seseorang harus berprilaku dalam kehidupannya sehari-hari baik yang bersifat maaliyah maupun ghairu maaliyah, hanya saja dalam konsep fiqh muamalah kontemporer lebih disesuaikan dengan konteks kekinian dengan ditambah dengan kata-kata kontemporer
2. Secara prinsip kedua konsep ini masih memakai prinsip yang sama hanya saja pada fiqh muamalah kontemporer pemahamannya lebih diperluas dengan menyesuaikan berdasarkan konteks bisnis kontemporer juga.
3. Keduanya masih menggunakan sumber hukum yang sama yaitu berpedoman pada al-Qur’an dan perincian dari hadits Rasulullah serta pengembangan hukum secara kontekstual melalui ijtihad para ulama melalui berbagai metode, dan pada konsep fiqh muamalah kontemporer metode ini dipadukan dengan berbagai macam kecanggihan teknologi yang ada sehingga mampu menyesuaikan dengan perkembangan bisnis kontemporer yang semakin menjamur serta tidak melenceng dari konsep syari’ah yang telah ditentukan dalam al-qur’an, hadits maupun ijtihad tersebut
4. Dari segi objek kajian keduanya juga tidak ada perbedaan yaitu sama-sama membahas hubungan manusia yang bersifat maaliyah dan ghairu maaliyah akan tetapi pada pembahasan maaliyahnya terutama dari segi akad atau transaksi bisnis pada fiqh muamalah kontemporer lebih banyak pengembangan penciptaan produk-produk akad baru seperti membahas tentang asuransi, bisnis Multi Level Marketing, transaksi saham, obligasi syari’ah dan berbagai produk-produk perbankan syari’ah.
5. Konsep yang ditawarkan oleh fiqh muamalah kontemporer lebih fleksibel dan kontekstual dibandingkan dengan fiqh muamalah klasik yang masih stagnan dan bersifat tekstual jika dilihat dari perkembangan bisnis sekarang ini, akan tetapi tetap memperhatikan ketentuan prinsip-prinsip syari’ah.
E. PERAN FIQH MUAMALAH KLASIK DALAM BISNIS KONTEMPORER
Seiring dengan bermunculannya konsep-konsep bisnis baru yang menawarkan berbagai konsep transaksi bisnis, tentu sebagai salah satu sumber hukum agama mayoritas di Indonesia seharusnya fiqh muamalah juga harus lebih cekatan dalam menyiasati dan memecahkan masalah hukum dari transaksi bisnis tersebut, kalau memang hal itu haram menurut agama maka tugas para fuqaha baru adalah memunculkan konsep produk transaksi baru yang mirip dengan transaksi tersebut tapi tetap sesuai dengan konsep syari’ah. Lalu bagaimana dengan konsep fiqh muamalah klasik? Apakah masih relevan lagi dengan bisnis kontemporer?
Jika dilihat perkembangan bisnis sekarang, memang dapat disimpulkan bahwa konsep fiqh muamalah klasik tersebut tidak relevan lagi dengan perkembangan bisnis sekarang oleh karena itu kehadiran konsep fiqh muamalah kontemporer yang menawarkan konsep transaksi bisnis kontemporer sangat membantu dalam memecahkan masalah ini, sehingga kita sebagai ummat islam dapat dengan nyaman menjalankan bisnis tersebut tanpa khawatir akan melanggar ketentuan yang ditetapkan hukum Islam.
Akan tetapi perlu diingat juga bahwa sebagian besar konsep fiqh muamalah kontemporer itu masih banyak mengasopsi konsep fiqh muamalah klasik karena para ulama kontemporer tetap memakai prinsip-prinsip hukum muamalah klasik dalam menetapkan hukum transaksi muamalah kontemporer karena memang prinsip itu tidak dapat dihilangkan, hanya saja melalui proses ijtihad yang disesuaikan dengan konteks sekarang.
Jadi walaupun fiqh muamalah klasik itu sudah dianggap tidak relevan lagi dengan konteks bisnis kontemporer sekarang tidak dapat dipungkiri juga kalau fiqh muamalah klasik mempunyai peran yang sangat penting dalam pembuatan konsep fiqh muamalah kontemporer karena fiqh muamalah klasik itulah yang menjadi konsep utamanya walaupun sudah dimodifikasi sedemikian rupa.
KESIMPULAN
Dari seluruh pemaparan yang telah disampaikan di atas, dapat diambil beberapa kesimpulan, yaitu:
1. Sebagai makhluk social yang sangat membutuhkan peran orang lain dalam kehidupan kita, maka fiqh muamalah mempunyai peran yang sangat penting dalam kehidupan kita sehari-hari sehingga akan tetap berada di koridor yang benar sesuain tuntunan agama
2. Secara global, konsep fiqh muamalah klasik dengan konsep fiqh muamalah kontemporer tidak jauh berbeda, hanya saja pada konsep fiqh muamalah kontemporer banyak terjadi pembaharuan dan pembuatan transaksi hokum baru yang sesuai dengan konteks bisnis kontemporer sekarang ini.
3. Jika melihat perkembangan bisnis kontemporer sekarang ini memang konsep fiqh muamalah klasik tidak relevan lagi diterapkan karena konsepnya terlali statis dan bersifat tekstual.
4. Walaupun konsepnya tidak relevan lagi dengan konsep bisnis kontemporer tapi prinsip-prinsip dalam fiqh muamalah klasik tetap dijadikan acuan dalam pembaharuan dan pembuatan produk-produk transaksi muamalah baru yang sesuai dengan bisnis kontemporer skarang ini
5. Jadi walaupun banyak perubahan yang namanya hokum Islam yang sangat prinsipil itu tidak boleh ditinggalkan karena itu adalah sudah menjadi ketentuan dari Allah yang tidak dapat diganggu gugat lagi.
6. Untuk menciptakan inovasi hokum baru maka harus melalui ijtihad melalui berbagai metide tanpa menghiraukan prisnip-prinsip hokum dalam Islam.
DAFTAR PUSTAKA
Haroen, Nasrun, 2007, Fiqh Muamalah, Jakarta: Gaya Media Pratama
Latief, Ah. Nazarudin, Modul Mengenal Fiqh Muamalat
Anwar, Syamsul, 2007, Hukum Perjanjian Syari’ah (Studi Tentang Teori Akad dalam Fiqh Muamalat), Jakarta: P.T. RajaGrafindo Persada
Basjir, Ahmad Azhar, 1993, Azas-Azas Hukum Muamalat (Hukum Perdata Islam), Yogyakarta: Perpustakaan Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia
http//www.muamalatkontemporer.multiply.com (diakses 31 Januari 2011)
Asyur, Ahmad Isa, 1995, Fiqh Islam Praktis Bab: Muamalah, Solo: CV. Pustaka Mantiq
Pasaribu, Chairuman, Suhrawardi K. Lubis, 1994, Hukum Perjanjian dalam Islam, Jakarta: Sinar Grafika
[1]Husnan Budiman, Pengantar Ilmu fiqh (Usaha Offset: Surabaya, 1982), hlm. 17
[2] Ahmad Azhar Basjir, Asas-Asas Hukum Muamalat (Hukum Perdata Islam), (Perpustakaan Fakultas hukum Universitas Islam Indonesia : Yogyakarta, 1993), hlm. 7
[3] Ibid. ,hlm. 8
[4] Ibid. ,hlm. 9
[5]Ahmad Azhar Basjir, Asas-Asas Hukum Muamalat (Hukum Perdata Islam), (Perpustakaan Fakultas hukum Universitas Islam Indonesia : Yogyakarta, 1993), hlm. 10
[6] Ibid., hlm. 11
[7] Ah. Azharudin Latief, Modul Mengenal Fiqh Muamalah, hlm.
[8] Ibid., hlm.
[9] Nasrun Haroen, fiqh Muamalah, (Gaya Media Pratama : Jakarta, 2007), hlm.
[10] http//www.muamalatkontemporer.multiply.com (diakses 31 Januari 2011)
[11] Nasrun Haroen, fiqh Muamalah, (Gaya Media Pratama : Jakarta, 2007), hlm.
[12] http//www.muamalatkontemporer.multiply.com (diakses 31 Januari 2011)
[13] http//www.muamalatkontemporer.multiply.com (diakses 31 Januari 2011)
[14] Nasrun Haroen, fiqh Muamalah, (Gaya Media Pratama : Jakarta, 2007), hlm.
[15] http//www.muamalatkontemporer.multiply.com (diakses 31 Januari 2011)
[16] Ah. Azharudin Latief, Modul Mengenal Fiqh Muamalah, hlm.
[17]Prof, DR. H Syamsul Anwar, M.A., Hukum Perjanjian Syari’ah (Studi Tentang Teori Akad dalam Fiqh Muamalah, (PT. RajaGrafindo Persada : Jakarta, 2007) hlm. 74
0 komentar:
Posting Komentar