Pengertian
Pasar Modal Syariah (capital market) merupakan pasar untuk berbagai instrumen keuangan jangka panjang yang bisa diperjualbelikan, baik dalam bentuk utang maupun modal sendiri. kalau pasar modal merupakan pasar untuk surat berharga jangka panjang, maka pasr uang (money market) pada sisi yang lain merupakan pasar surat berharga jangka pendek. Baik pasar modal maupun pasar uang merupakan bagian dari pasar keuangan (financial market).
Jika di pasar modal diperjualbelikan instrumen keuangan seperti saham, obligasi, waran, right, obligasi konvertibel, dan berbagai produk turunan (derivatif) seperti opsi (put and call), maka dipasar uang diperjualbelikan antara lain Sertifikat Bank Indonesia (SBI), Surat Berharga Pasar Uang (SBPU), Comercial Paper Notes, Call Money, Repurchase Agreement, Banker's Acceptence, Treasury Bills, dan lain-lain.
Prinsip instrument pasar modal syariah berbeda dengan pasar modal konvensional. Sejumlah instrumen syariah sudah diperkenalkan kepada masyarakat, misalnya saham yang berprinsipkan syariah dimana kriteria saham syariah adalah saham yang dikeluarkan perusahaan yang melakukan usaha yang sesuai syariah. demikian juga, usaha untuk merealisasikan praktek obligasi syariah atau obligasi yang berprinsip syariah.
Sistem mekanisme pasar modal konvensional yang mengandung riba, maysir dan gharar selama ini menimbulkan keraguan adanya pasar modal yang tidak mengandung riba, maysir dan gharar. keberadaan bab ini jauh dari usaha untuk menjelaskan mekanisme pasar modal yang menggunakan prinsip syariah, tetapi lebih tepat mengilustrasikan instrumen syariah yang ada di dalam - mekanisme - pasar modal yang ada saar ini, seperti; Jakarta Islamic Index (JII) dan selanjutnya reksadana syariah.
Sumber : Bank syariah dan Lembaga Keuangan Syariah, Deskripsi dan Ilustrasi. Heri Sudarsono
Sumber gambar : http://keuangansyariah.mysharing.co
0 komentar:
Posting Komentar