Berkenalan dengan riba,,bolehkah?

Riba termasuk satu topik yang sangat penting dalam kajian ekonomi Islam. Al-Qur’an menegaskan pengharaman riba secara berangsur-angsur atau bertahap. 
Dalam Al-Qur’an riba berasal dari akar kata r-b-w yang memiliki makna “tumbuh”, “menyuburkan”, “mengembang”, “mengasuh”, dan menjadi besar dan banyak. Penggunaan tersebut tampak secara umum memiliki satu makna, yaitu “bertambah” dalam arti kualitas dan kuantitas. Praktik riba sudah terjadi sejak jaman dahulu dan sudah menjadi tradisi dalam kalangan bangsa arab. 
Lalu seperti apa sebenarnya riba dan bentuk transaksi apa saja yang termasuk kepada riba yang kemudian Allah melarangnya dalam Al-Qur'an? 

A. Definisi Riba
Menurut bahasa riba berarti bertambah. Sesuatu menjadi riba apabila ia bertambah. Semakna dengan ini firman Allah Ta'ala;"Allah memusnahkan riba dan menyuburkan sedekah." (Al-Baqarah:276).

Menurut istilah riba berarti bertambah atau keterlambatan dalam menjual harta tertentu. 

B. Hukum Riba
Riba hukumnya haram berdasarkan Al-Qur'an, hadist dan ijma. Riba termasuk dosa besar dan 7 dosa yang membinasakan. Allah tidak pernah mengumumkan perang dalam Al-Qur'an terhadap seorang pembuat dosa apapun kecuali dosa pemakan riba. Siapa yang menghalalkan hukum riba divonis kafir karena mengingkari suatu kewajiban yang diketahui seluruh umat Islam. Adapun orang yang melakukan riba tanpa menganggap hukumnya halal divonis fasik. 

Al Mawardi berkata, "Tidak satu agama samawi pun yang menghalalkan riba". Allah berfirman menjelaskan syariat umat-umat terdahulu, 
"Dan disebabkan mereka memakan riba, padahal sesungguhnya mereka telah dilarang daripadanya" (An Nisaa' : 161).

C. Dalil pengharaman riba

1. Al Qur'an

Firman Allah: "Padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba" (Al Baqarah : 275).

Firman Allah Ta'ala: "Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan tinggalkan sisa riba (yang belum dipungut) jika kamu orang-orang yang beriman. Maka jika kamu tidak mengerjakan (meninggalkan sisa riba), maka ketahuilah, bahwa Allah dan Rasul-Nya akan memerangimu. Dan jika kamu bertaubat (dari pengambilan riba), maka bagimu pokok hartamu; kamu tidak menganiaya dan tidak (pula) dianiaya". (Al Baqarah : 278 -279).

Sarakhsyi berkata, "Dalam ayat-ayat tersebut, Allah menjelaskan 5 ancaman untuk pemakan riba;
1. Bagai kemasukan syetan, firman Allah "Orang-orang yang makan (mengambil) riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan syaitan lantaran (tekanan) penyakit gila". (Al Baqarah: 275). 
2. Kemusnahan, firman Allah "Allah memusnahkan riba". (Al-Baqarah : 276). Yang dimaksud dengan kemusnahan adalah hartanya menjadi hilang. Menurut pendapat ahli tafsir lain musnah keberkahan dan tidak dapat digunakan oleh pemilik atau ahli warisnya.
3. Perang, firman Allah: "Bahwa Allah dan Rasul-Nya akan memerangimu". (Al-Baqarah : 279).
4. Kafir, firman Allah: "Dan tinggalkan sisa riba (yang belum dipungut) jika kamu orang-orang yang beriman". (Al-Baqarah : 278). Dan diakhir ayat riba Allah berfirman: "Dan Allah tidak menyukai setiap orang yang tetap dalam kekafiran, dan selalu berbuat dosa". (Al-Baqarah : 276). Tafsirnya: orang akan menjadi kafir bila menghalalkan riba, dan berdosa jika hanya memakannya.
5. Kekal di neraka bagi orang yang menghalalkannya, firman Allah: "Orang yang kembali (mengambil riba), maka orang itu adalah penghuni-penghuni neraka; mereka kekal di dalamnya". (Al-Baqarah : 275). 

2. Hadits Nabi.
Diriwayatkan dari Abu Huraira, Nabi bersabda, “Jauhi 7 hal yang membinasakan! Para sahabat berkata, “Wahai, Rasulullah ! apakah itu? Beliau bersabda, “Syirik kepada Allah, sihir, membunuh jiwa yang diharamkan Allah tanpa hak, memakan harta riba, memakan harta anak yatim, lari dari pertempuran, dan menuduh wanita beriman yang lalai berzina.” Muttafaq ’alaih . Diriwayatkan dari Jabir, ia berkata," Rasulullah mengutuk orang yang makan harta riba, pemberi harta riba, penulis akad riba dan saksi transaksi riba. Mereka semuanya sama". HR. Muslim. 

3. Ijma' 
Para ulama sepakat bahwa hukum riba haram. Setiap muslim yang melakukan transaksi pinjam meminjam, jual beli berkewajiban terlebih dahulu mempelajari tentang muamalah ini agar transaksinya sah serta terhidar dari transaksi haram walaupun syubhat. Dan enggan mempelajarinya adalah dosa dan kesalahan. Bagaimanapun juga orang yang tidak tahu hukum muamalat akan terjerumus dalam riba, disegaja maupun tidak.
Diriwayatkan dari ulama salaf bahwa mereka melarang melakukan transaksi niaga sebelum mempelajari fiqh muamalat agar tidak terjerumus dalam riba.
Diriwayatkan dari Umar, ia berkata,"Jangan seorang pun berdagang di pasar Madinah kecuali orangyang mengerti fiqh muamalat, bila tidak ia akan terjerumus dalam riba". Diriwayatkan dari Ali, ia berkata, "Orang yang tidak mengerti fiqh muamalat dan melakukan niaga, ia akan berlumuran riba, kemudian berlumuran, kemudian berlumuran". 


to be continues... 
Sumber : Pengantar Fiqih Mualamat dan Aplikasinya dalam Ekonomi Modern. 
Oleh DR. Yusuf Al-Subaily

1 komentar:

  1. makasih artikelnya..bermanfaat sekali!!!maju terus ekonomi islam

    BalasHapus