A.
Definisi Pembiayaan
Dalam
arti sempit, pembiayaan dipakai untuk mendefinisikan pendanaan yang dilakukan
oleh lembaga pembiayaan seperti bank syariah kepada nasabah. Pembiayaan secara
luas berarti financing atau pembelanjaan yaitu pendanaan yang
dikeluarkan untuk mendukung investasi yang telah direncanakan, baik dilakukan
sendiri maupun dikerjakan oleh orang lain.[1]
Menurut
M. Syafi’I Antonio menjelaskan bahwa pembiayaan merupakan salah satu tugas
pokok bank yaitu pemberian fasilitas dana untuk memenuhi kebutuhan pihak-pihak
yang merupakan deficit unit.[2]
Sedangkan
menurut UU No. 10 tahun 1998 tentang Perbankan menyatakan
Pembiayaan
berdasarkan prinsip syariah adalah penyediaan uang atau tagihan yang
dipersamakan dengan itu berdasarkan persetujuan atau kesepakatan antara bank
dengan pihak lain yang mewajibkan pihak yang dibiayai untuk mengembalikan uang
atau tagihan tersebut setelah jangka waktu tertentu dengan imbalan atau bagi
hasil.[3]
B.
Landasan Syariah
1.
Al-Qur’an
¨
Artinya :”Dan Sesungguhnya kebanyakan dari orang-orang yang berserikat itu
sebahagian mereka berbuat zalim kepada sebahagian yang lain, kecuali
orang-orang yang beriman dan mengerjakan amal yang saleh; dan amat sedikitlah
mereka ini.” (Q.S. Shad : 24)[5]
2.
Al-Hadis
Dari
Abu Hurairah, rasulullah SAW bersabda : ” Sesungguhnya Allah SWT berfirman : ’
Aku pihak ketiga dari dua orang yang bersyarikat selama salah satunya tidak
menghianati temannya,” (H.R. Abu Dawud No. 2936, dalam kitab Al Buyu dan
Hakim).
C.
Analisis Pembiayaan
Analisa
Pembiayaan diperlukan agar bank syariah memperoleh keyakinan bahwa pembiayaan
yang diberikan dapat dikembalikan oleh nasabahnya.
1)
Jenis – Jenis Aspek yang Dianalisa
- Analisa terhadap kemauan bayar,
disebut analisa kualitatif . Aspek yang dianalisa mencakup
karakter/ watak dan komitmen dari nasabah.
- Analisa terhadap kemampuan
bayar, disebut dengan analisa kuantitatif . Pendekatan yang
dilakukan dalam perhitungan kuantitatif , yaitu untuk menentukan
kemampuan bayar dan perhitungan kebutuhan modal kerja nasabah adalah
dengan pendekatan pendapatan bersih.
2).
Kriteria Pemberian Pembiayaan
Jangan
pernah memberikan pembiayaan bila pertimbangan lebih kepada :
- Belas kasihan
- Kenalan (bersaudara atau teman)
- Nasabah orang terhormat
(terkenal, disegani, status sosial tinggi dll)
Utamakan
berdasarkan unsur-unsur :
- Kelayakan usaha
- Kemampuan membayar
Aspek
yang dinilai sebelum melakukan analisa pembiayaan adalah sebagai berikut :
- Kemampuan memperoleh
keuntungan.
- Sisa pembiayaan dengan pihak
lain (kalau ada).
- Bebas rutin di luar kegiatan
usaha.[7]
3).
Prinsip – Prinsip Pemberian Pembiayaan
Dalam
melakukan penilaian permohonan pembiayaan bank syariah bagian marketing
harus memperhatikan beberapa prinsip utama yang berkaitan dengan kondisi secara
keseluruhan calon nasabah. Di dunia perbankan syariah prinsip penilaian dikenal
dengan 5 C + 1 S , yaitu :[8]
a.
Character
Yaitu
penilaian terhadap karakter atau kepribadian calon penerima pembiayaan dengan
tujuan untuk memperkirakan kemungkinan bahwa penerima pembiayaan dapat memenuhi
kewajibannya.
b.
Capacity
Yaitu
penilaian secara subyektif tentang kemampuan penerima pembiayaan untuk
melakukan pembayaran.Kemampuan diukur dengan catatan prestasi penerima
pembiayaan di masa lalu yang didukung dengan pengamatan di lapangan atas sarana
usahanya seperti toko, karyawan, alat-alat, pabrik serta metode kegiatan.
c.
Capital
Yaitu
penilaian terhadap kemampuan modal yang dimiliki oleh calon penerima pembiayaan
yang diukur dengan posisi perusahaan secara keseluruhan yang ditujukan oleh rasio
finansial dan penekanan pada komposisi modalnya.
d.
Collateral
Yaitu
jaminan yang dimiliki calon penerima pembiayaan. Penilaian ini bertujuan untuk
lebih meyakinkan bahwa jika suatu resiko kegagalan pembayaran tercapai terjadi
, maka jaminan dapat dipakai sebagai pengganti dari kewajiban.
e.
Condition
Bank
syariah harus melihat kondisi ekonomi yang terjadi di masyarakat secara spesifik
melihat adanya keterkaitan dengan jenis usaha yang dilakukan oleh calon
penerima pembiayaan. Hal tersebut karena kondisi eksternal berperan besar dalam
proses berjalannya usaha calon penerima pembiayaan.
f.
Syariah
Penilaian
ini dilakukan untuk menegaskan bahwa usaha yang akan dibiayaai benar-benar
usaha yang tidak melanggar syariah sesuai dengan fatwa DSN “Pengelola tidak
boleh menyalahi hukum syariah Islam dalam tindakannya yang berhubungan dengan
mudharabah.”
4)
Tujuan dan Fungsi Pembiayaan
a.
Tujuan Pembiayaan
Tujuan
pembiayaan berdasarkan prinsip syariah adalah untuk meningkatkan kesempatan
kerja dan kesejahteraan ekonomi sesuai dengan nilai-nilai Islam.Pembiayaan tersebut
harus dapat dinikmati oleh sebanyak-banyaknya pengusaha yang bergerak dibidang
industri, pertanian, dan perdagangan untuk menunjang kesempatan kerja dan
menunjang produksi dan distribusi barang-barang dan jasa-jasa dalam rangka
memenuhi kebutuhan dalam negeri maupun ekspor.[9]
b.
Fungsi pembiayaan
Keberadaan
bank syariah yang menjalankan pembiayaan berdasarkan prinsip syariah bukan
hanya untuk mencari keuntungan dan meramaikan bisnis perbankan di Indonesia,
tetapi juga untuk menciptakan lingkungan bisnis yang aman, diantaranya :
- Memberikan pembiayaan dengan
prinsip syariah yang menerapkan sistem bagi hasil yang tidak memberatkan debitur.
- Membantu kaum dhuafa yang tidak
tersentuh oleh bank konvensional karena tidak mampu memenuhi persyaratan
yang ditetapkan oleh bank konvensional.
- Membantu masyarakat ekonomi
lemah yang selalu dipermainkan oleh rentenir dengan membantu
melalui pendanaan untuk usaha yang dilakukan.[10]
5).
Jenis – Jenis Pembiayaan
1.
Berdasarkan Tujuan Penggunaannya, dibedakan dalam :
- Pembiayaan Modal Kerja, yakni
pembiayaan yang ditujukan untuk memberikan modal usaha seperti antara lain
pembelian bahan baku atau barang yang akan diperdagangkan.
- Pembiayaan Investasi, yakni
pembiayaan yang ditujukan untuk modal usaha pembelian sarana alat produksi
dan atau pembelian barang modal berupa aktiva tetap / investaris.
- Pembiayaan Konsumtif,
yakni pembiayaan yang ditujukan untuk pembelian suatu barang yang
digunakan untuk kepentingan perseorangan ( pribadi ).
2
Berdasarkan Cara Pembayaran / Angsuran Bagi Hasil, dibedakan dalam:
- Pembiayaan Dengan Angsuran
Pokok dan Bagi Hasil Periodik, yakni angsuran untuk jenis pokok dan bagi
hasil dibayar / diangsur tiap periodik yang telah ditentukan misalnya
bulanan.
- Pembiayaan Dengan Bagi Hasil
Angsuran Pokok Periodik dan Akhir, yakni untuk bagi hasil dibayar /
diangsur tiap periodik sedangkan pokok dibayar sepenuhnya pada saat akhir
jangka waktu angsuran
- Pembiayaan Dengan Angsuran
Pokok dan Bagi Hasil Akhir, yakni untuk pokok dan bagi hasil dibayar pada
saat akhir jangka waktu pembayaran, dengan catatan jangka waktu maksimal
satu bulan.
3.
Metode Hitung Angsuran yang akan digunakan. Ada tiga metode yang ditawarkan
yaitu :
- Efektif, yakni angsuran yang dibayarkan selama periode
angsuran. Tipe ini adalah angsuran pokok pembiayaan meningkat dan bagi
hasil menurun dengan total sama dalam periode angsuran.
- Flat, yakni angsuran pokok dan margin merata untuk
setiap periode
- Sliding, yakni angsuran pokok pembiyaan tetap dan bagi
hasilnya menurun mengikuti sisa pembiayaan ( outstanding
)
4.
Berdasarkan Jangka Waktu Pemberiannya, dibedakan dalam
- Pembiayaan dengan Jangka Waktu
Pendek umumnya dibawah 1 tahun
- Pembiayaan dengan Jangka Waktu
Menengah umumnya sama dengan 1 tahun
- Pembiayaan dengan Jangka Waktu
Panjang, umumnya diatas 1 tahun sampai dengan 3 tahun.
- Pembiayaan dengan jangka waktu
diatas tiga tahun dalam kasus yang tertentu seperti untuk pembiayaan
investasi perumahan, atau penyelamatan pembiayaan
- Berdasarkan Sektor Usaha yang
dibiayai
- Pembiayaan Sektor
Perdagangan (contoh : pasar, toko kelontong, warung sembako dll.)
- Pembiayaan Sektor
Industri (contoh : home industri; konfeksi, sepatu)
- Pembiyaan konsumtif,
kepemilikan kendaraan bermotor (contoh : motor , mobil dll.) [11]
- Pembiayaan Berdasarkan Syariah
Islam
Berdasarkan
Undang-Undang No. 21 tahun 2008 Tentang Perbankan Syariah Bab 1 Ketentuan Umum
Pasal 1 ayat 25 mengenai kegiatan usaha yang dapat dilakukan oleh suatu
perbankan syariah disebutkan bahwa penyaluran dana (pembiayaan) yang dapat
dilakukan oleh bank syariahsyariah adalah melalui :
- Transaksi berdasarkan prinsip
jual beli:
- a. Murobahah;
- b. Istishna;
- c. Salam;
- Jual beli lainnya.
- Transaksi berdasarkan prinsip
sewa menyewa:
a.
Ijarah
b.
Ijarah muntahiya bittamlik
- Pembiayaan berdasarkan prinsip
bagi hasil:
- a. Mudhorobah;
- b. Musyarokah;
- Bagi hasil lainnya.
- Pembiayaan dengan berdasarkan
prinsip jasa:
- a.
Rahn;
- b.
Qordh
- c.
Hiwalah
- Kafalah, dan lain-lain.
Melakukan
kegiatan lainnya yang lazim dilakukan bank syariah sepanjang disetujui oleh
Dewan Syariah Nasional.[12]
6).
Prosedur Analisis Pembiayaan
- Berkas pencataan
- Data pokok dan analisis
pendahuluan
- Realisasi pembelian, produksi
dan penjualan
- Rencana pembelian, produksi
dan penjualan
- Jaminan
- Laporan keuangan
- Data kualitatif dari calon debitur
- Penelitian data
- Penelitian atas realisasi usaha
- Penelitian atas rencana usaha
- Penelitian dan penilaian barang
jaminan
- Laporan keuangan dan penelitiannya.
- Bahan pertimbangan pengambilan
keputusan
- Wewenang pengambilan keputusan
8).
Analisa Setiap Aspek Pembiayaan
Setelah
mengetahui secara jelas titik kritis dari suatu usaha calon nasabah pembiayaan,
maka berikutnya adalah melakukan analisa setiap aspek yang berkaitan dengan
usaha calon nasabah pembiayaan tersebut.[15]
1
AspekYuridis
a.
Kapasitas untuk mengadakan perjanjian
b.
Status badan sesuai dengan ketentuan hukum berlaku
2.
Aspek Pemasaran
a.
Siklus hidup produk
b.
Produk subtitusi
a.
Perusahaan pesaing
b.
Daya beli masyarakat
c.
Program promosi
d.
Daerah pemasaran
e.
Faktor musim
f.
Manajemen pemasaran
g.
Kontrak penjualan
3.
Aspek Teknis
a.
Lokasi Usaha
Memiliki
Surat Keterangan Domisili, Dekat pasar, bahan baku, tenaga kerja, suply
peralatan, transportasi, dan lain-lain.
b.
Fasilitas gedung tempat usaha
IMB,
SHM / HGB / Surat Sewa, daya tampung, persyaratan teknis seperti Amdal, dan
lain-lain.
c.
Mesin-mesin yang dipakai
Kapasitas,
konfigurasi mesin, merk, reparasi, fleksibilitas
d.
Proses produksi
Efesiensi
proses, standar proses, desain dan rencana
produksi.
4.
Aspek Keuangan
a.
Kemampuan memperoleh keuntungan
b.
Sisa pembiayaan dengan pihak lain
c.
Beban rutin di luar kegiatan usaha
d.
Arus kas
5.
Aspek Jaminan
a.
Syarat ekonomi
b.
Syarat yuridis
9).
Alat analisis
Alat
analisis pembiayaan dapat berupa angket.
10).
Rumusan hasil analisis
1)
Identitas pemohon
2)
Umur calon antara 22 – 50
3)
Alamat rumah jelas, jika kontrak : masih berapa tahun calon kontrak
4)
Tempat calon usaha berada di dekat wilayah kerja bank syariah yang bersangkutan
5)
Identitas usaha
6)
Pengalaman usaha minimal 2 tahun
7)
Lokasi usaha strategis
8)
Status usaha bukan sambilan
9)
Status tempat usaha diprioritaskan milik sendiri
10)
Aspek pasar
11)
Barang yang diproduksi/ dijual tidak terlalu banyak pesaing dan memang
dibutuhkan banyak orang. Upaya kreatif dan inovatif perlu
dimiliki agar dapat melihat peluang-peluang pasar yang dapat dimasuki sekaligus
memperoleh keuntungan.
12)
Sumber bahan baku
13)
Sumber bahan baku mudah diperoleh, cukup murah, jika memungkinkan dapat di daur
ulang.
14)
Aspek pengelola
15)
Mempunyai perencanaan usaha ke depan yang detail.
16)
Mempunyai pengalaman dan tenaga terampil.
17)
Mempunyai catatan usaha, seperti : buku jurnal, laporan transaksi, catatan
laba/ rugi,dll.
18)
Aspek ekonomi
19)
Produk yang diproduksi dan dijual tidak merusaj lingkungan, baik barang jadi
maupun limbahnya
20)
Produk yang dibuat tidak dilarang oleh agama maupun Negara
21)
Permodalan
22)
Peminjam harus mempunyai modal minimal 30% dari pembiayaan yang diajukan ke
bank syariah
23)
Data keuangan
24)
Korelasi prosentase kemampuan membayar anggota pembiayaan harus 30% dari
kemampuan menabungnya.
11).
Rekomendasi Analisis
Adalah
gambaran kesimpulan rekomendasi analisis pembiayaan yang terdapat di dalam bank
syariah, apakah nasabah tersebut memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan
oleh bank syariah untuk mendapatkan pembiayaan atau tidak.[17]
D.
Pemantauan dan Pengawasan Pembiayaan
Pembiayaan
adalah suatu proses, mulai dari analisis kelayakan pembiayaan sampai pada
realisasinya. Namun realisasi pembiayaan bukanlah tahap terakhir dari proses
pembiayaan. Setelah realisasi pembiayaan, maka pejabat bank syariah perlu
melakukan pemantauan dan pengawasan pembiayaan.Aktivitas ini memiliki aspek dan
tujuan tertentu.Untuk itu perlu dibicarakan hal-hal yang terkait dengan
aktivitas pemantauan dan pengawasan pembiayaan.[18]
1.
Tujuan Pemantauan dan Pengawasan Pembiayaan
- Kekayaan bank syariah akan
selalu terpantau dan menghidari adanya penyelewengan-penyelewengan baik
oknum dari luar maupun dalam bank.
- Untuk memastikan ketelitian dan
kebenaran data administrasi di bidang pembiayaan.
- Untuk memajukan efisiensi di
dalam pengelolaan tata laksana usaha di bidang peminjaman dan sasaran
pencapaian yang ditetapkan.
- Kebijakan manajemen bank
syariah akan dapat lebih rapi dan mekanisme dan prosedur pembiayaan
akan lebih dipatuhi.
2.
Media Pemantauan
- Informasi dari luar bank
syariah
- Informasi dari dalam bank
syariah
- Meneliti perputaran yang
terjadi atas debit dan kredit pada beberapa bulan berjalan
- Memberikan tanda pada laporan
sehingga dapat diantisipasi jika ada kekeliruan yang lebih besar
- Periksalah adakah
tanggal-tanggal jatuh tempo yang dijanjikan terealisasi
- Meneliti buku-buku pembantu/
tambahan dan map-map yang berkaitan dengan peminjaman.
3.
Kunjungan Pada Peminjam
Tujuannya
adalah untuk mempertimbangkan dan memantau efektivitasdana yang
dimanfaatkan peminjam. Hal-hal yang dilakukan
1)
Membuat laporan kegiatan peminjam
2)
Laporan realisasi kerja bulanan
3)
Laporan stok/ persediaan barang
4)
Laporan kegiatan investasi bulanan
5)
Laporan hutang dan piutang
6)
Neraca R/ L per bulan, triwulan, dan semester
7)
Tingkat pengumpulan pendapatan
8)
Tingkat kemajuan usaha
9)
Tingkat efektivitas pemakaian dana
E.
Penanganan Pembiayaan Bermasalah
Risiko
yang terjadi dari peminjaman adalah peminjaman yang tertunda atau
ketidakmampuan peminjam untuk membayar kewajiban yang telah dibebankan, untuk mengantisipasi
hal itu maka bank syariah harus mampu menganalisis penyebab permasalahannya[19]
- analisa sebab kemacetan
a.
aspek internal
1)
peminjam kurang cakap dalam usaha tersebuit
2)
manajemen tidak baik atau kurang rapi
3)
laporan keuangan tidak lengkap
4)
penggunaan dana yang tidak sesuai dengan perencanaan
5)
perencanaan yang kurang matang
6)
dana yang diberikan tidak cukup untuk menjalankan usaha tersebut
b.
aspek eksternal
1)
aspek pasar kurang mendukung
2)
kemampuan daya beli masyarakat kurang
3)
kebijakan pemerintah
4)
pengaruh lain di luar usaha
5)
kenakalan peminjam
2.
Menggali potensi peminjam
Anggota
yang mengalami kemacetan dalam memenuhi kewajiban harus dimotivasi untuk
memulai kembali atau membenahi dan mengatisipasi penyebab kemacetan usaha atau
angsuran. Untuk itu perlu digali potensi yang ada pada peminjam agar dana yang
telah digunakan lebih efektif.
3.
melakukan perbaikan akad (remedial)
4.
memberikan pinjaman ulang, mungkin dalam bentuk : pembiayaan al-qardul hasan;
Murabahah atau Mudharabah
5.
Penundaan pembayaran
6.
memperkecil angsuran dengan memperpanjang waktu dan akad dan margin baru
(Rescheduling)
7.
Memeperkecil margin keuntungan atau bagi hasil.
Penggolongan
Kolektibilitas Pembiayaan
Ketidaklancaran
nasabah membayar angsuran pokok maupun bagi hasil pembiayaan menyebabkan adanya
kolektabilitas pembiayaan. Secara umum kolektabilitas pembiayaan
dikategorikan menjadi lima macam yaitu[20]
1)
Lancar atau kolektabilitas 1
2)
Kurang lancar atau kolektabilitas 2
3)
Diragukan atau kolektabilitas 3
4)
Perhatian khusus atau kolektabilitas 4
5)
Macet atau kolektabilitas 5
[1]
Muhammad, 2005, Manajemen Bank Syariah, Yogyakarta : UPP AMP YKPN, hal.
304.
[2]
Antonio, Muhammad Syafi’i, 2001, Bank Syariah dari Teori ke Praktik, Jakarta
: Gema Insani Press, hal. 160
[3]
UU No. 10 tahun 1998 tentang Perbankan, ayat 1 pasal 12.
[4]
Departemen Agama RI, 2003, Al-Qur’an dan Terjemahan, Bandung : CV.
Diponegoro, Hal.63
[5]
Ibid. hal. 363
[6]
BPRS PNM Al-Ma’soem, 2004, _Kebijakan Manajemen Pembiayaan Bank Syariah.
Bandung : BPRS PNM Al-Ma’soem. Hal. 5
[7]
Ibid
[8]
Ibid hal. 7
[9]Yusuf,
Ayus Ahmad dan Abdul Aziz, 2009, Manajemen operasional Bank Syariah, ,
Cirebon : STAIN Press., hal. 68
[10]
ibid
[11]
BPRS PNM Al-Ma’soem, 2004, _Kebijakan Manajemen Pembiayaan Bank Syariah.
Bandung : BPRS PNM Al-Ma’soem, hal. 3
[12]
Karim, Adiwarman, 2004, Bank Islam Analisis Fiqih dan Keuangan, Jakarta
: PT. Raja Grafindo Persada, hal 87
[13]
Muhammad, 2005, Manajemen Bank Syariah, Yogyakarta : UPP AMP YKPN, Hal.
305
[14]
Ibid. 306
[15]
BPRS PNM Al-Ma’soem, 2004, _Kebijakan Manajemen Pembiayaan Bank Syariah.
Bandung : BPRS PNM Al-Ma’soem, Hal. 10
[16]
Antonius, Pedoman Pengelolaan Bank Syariah, Jakarta : LPPBS, 1993, hal.
58.
[17]Antonius,
1993, Pedoman Pengelolaan Bank Syariah, Jakarta : LPPBS, hal. 58.
[18]
Muhammad, 2005, Manajemen Bank Syariah, Yogyakarta : UPP AMP YKPN, Hal.
309
[19]
Ibid hal.311
[20]
Diadopsi dari SE BI No. 26/4/BPPP Tanggal 29 Mei 1993