EKONOMI SYARI'AH

Membangun ekonomi umat berdasarkan Qur'an dan Sunnah

FIKIH ZIS DAN WAKAF

ZIS dalam pandangan ulama fikih kontemporer

LEMBAGA KEUANGAN SYARI'AH

Perbankan Syari'ah - Baitul Mal Wa Tamwil - Koperasi Syari'ah - Pegadaian Syari'ah

AYAT DAN HADITS EKONOMI SYARI'AH

Tafsir ayat dan hadits ekonomi syariah

FIKIH MUAMALAH KONTEMPORER

Ba'i - Musyarokah - Mudharobah - Izarah

Tafsir ayat ekonomi Al-Qur'an "Resume bab.1"

RESUME
Judul buku      : Tafsir Ayat-ayat Ekonomi Al-Qur’an
Penulis             : Dr. H. Azhari Akmal Tarigan, M.Ag
Penerbit           : Citapustaka
Tahun terbit     :

Bab 1  Al-Qur’an dan Ekonomi
      A.    Islam
Secara garis besar, dimensi ajaran Islam terdiri dari tiga yang biasa disebut trilogy yaitu iman, islam dan ihsan atau dengan kata lain aqidah, syari’ah dan akhlak.
Aqidah berarti ikatan, kepercayaan dan dan keyakinan yang terangkum dalam rukun iman, rukun islam dan ihsan (akhlak).
Syari’ah yaitu jalan atau aturan yang memuat hubungan manusia dengan Tuhannya, manusia dengan manusia dan manusia dengan alam. Secara garis besar, aturan-aturan tersebut terbagi menjadi dua yaitu ibadah dan muamalah. Ibadah adalah tata aturan ilahi yang mengatur hubungan ritual antara hamba (makhluk) dan Tuhannya.
Mu’amalah merupakan aturan-aturan yang memuat hubungan sesama manusia dalam maknanya yang luas. Jika menggunakan penelitan Abdul Wahab Khallaf, yang termasuk bagian mu’amalah adalah : 1) hukum-hukum yang berkaitan dengan masalah keluarga (al-awal al-syakhshiah, 2) hukum perdata, 3) hukum pidana, 4) hukum acara, dan 5) hukum peradilan.
Perbedaan yang mendasar antara ibadah dan mu’amalah terletak pada bahasa atau ungkapan yang tertera dalam Al-qur’an.


B.     Al-qur’an
Secara etimologis, Alquran bermana “bacaan” dan “apa yang tertulis”. Sedang makna terminologisnya Alquran didefenisikan sebagai “Kalam Allah yang diturunkan kepada Rasulullah SAW dalam bahasa Arab yang dinukilkan kepada generasi sesudahnya secara mutawatir, membacanya merupakan ibadah, terdapat dalam mushaf, dimulai dari surat al-Fatihah dan ditutup dengan surat al-Nas.
Keberadaan Alquran sebagai sumber ajaran/sumber hukum mengandung pengertian bahwa Al-quran memuat nilai-nilai Ilahiyah yang dapat dijadikan sebagai sumber motivasi, arahan dan penuntun dalam menjalani kehidupan di dunia. Nilai-nilai inilah yang perlu diterjemahkan agar dapat dipraktekkan dalam kehidupan sehari-hari.

C.    Ayat-ayat Ekonomi

D.    Terjemah, Ta’wil dan Tafsir
a.       Terjemah
Terjemah didefinisikan dengan menyalin atau memindahkan sesuatu pembicaraan atau bahasa dari satu bahasa ke bahasa lain. Terjemah bisa juga diartikan dengan pengalihbahasaan ke bahasa lain. Az-Zahabi menjelaskan setidaknya tarjamah digunakan untuk dua macam pengertian. Pertama, mengalihkan atau memindahkan suatu pembicaraan dari satu bahasa ke bahasa yang lain tanpa menerangkan makna dari bahasa asal yang diterjemahkan. Kedua, menafsirkan suatu pembicaraan dengan menerangkan maksud yang terkandung di dalamnya dengan menggunakan bahasa yang lain. Disebabkan terjemah lafziyah tidak memadai, maka perlu dilakukan tarjamah tafsiriyyah. Sebuah bentuk alih bahasa yang diikuti dengan penjelasan-penjelasan tambahan.

b.      Ta’wil
Kata ta’wil berasal dari kata ‘ala, yaula aulan yang berarti kembali kepada asal. Secara terminologis, takwil menurut para ulama salaf berarti pertama, menjelaskan kalam dan menerangkan maknanya. Kedua, makna yang dimaksudkan dalam sebuah perkataan.
Untuk lebih jelasnya ta’wil dapat disimpulkan dua makna. Pertama takwil adalah mengalihkan makna dari yang meragukan atau membingungkan pada makna yang meyakinkan dan menentramkan. Dalam pengertian ini takwil hanya berhubungan dengan ayat-ayat mutasyabihat. Kedua, takwil adalah selain bermakna lahiriah juga termasuk makna bathiniah. Takwil dalam arti ini berhubungan dengan semua ayat Alquran.

c.       Tafsir
Imam Az-Zarkasyi mendefinisikan tafsir sebagai pengetahuan untuk memahami kitabullah yang diturunkan kepada nabi Muhammad Shalallahu alaihi wa sallam, dengan menjelaskan makna-maknanya, mengeluarkan/menggali hukum-hukum dan hikmahnya. Definisi yang juga bagus dapat ditemukan didalam kitab Az-Zahabi. Menurutnya, tafsir adalah pengetahuan yang membahas maksud-maksud Allah yang terkandung dalam Alquran sesuai dengan kemampuan manusia, maka dia mencukupkan sekalian (pengetahuan) untuk memahami makna dan penjelasan dari maksud Allah itu.

Tafsir adalah sebuah kegiatan intelektual dalam rangka memahami pesan-pesan Alquran. bukankah Alquran berfungsi sebagai petunjuk (hudan), penjelas (bayyinat), dan pembeda (furqan). Agar fungsi-fungsinya berperan dalam kehidupan manusia, maka tafsir adalah cara yang paling penting dan utama dalam memahami ayat-ayat Allah. Oleh sebab itu, jika disederhanakan, tafsir sesungguhnya adalah kegiatan intelektual (ijtihad) untuk menyingkap dan menerangkan maksud Allah subhanahu wa ta’ala.